Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti itu dengan syarat yang disebutkan, maka hal ini haram karena penukarannya ditangguhkan. Hal seperti itu boleh jika serah terima terjadi dalam satu tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba nasi’ah. Hal ini karena mereka berdua sepakat pembayaran riyal Saudi dilakukan secara terpisah dalam tempo berbeda. Riba nasi’ah haram berdasarkan nas dan ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari Jumat maka tidak boleh melakukan transaksi seperti ini karena mengandung unsur riba nasi’ah.


Ia boleh melakukan hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka Anda boleh bertransaksi dengan bank dan jumlah (uang) yang Anda berikan kepada bank bukanlah riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka pinjaman yang Anda dapatkan dengan cara seperti ini adalah haram karena ada unsur riba. Dan Anda harus bertaubat dan mohon ampun atas hal ini serta menyesali apa yang telah Anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama. Adapun rumah yang telah Anda bangun tidak perlu dihancurkan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh bekerjasama dengan mereka dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2) Dan berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari […]


Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun bank itu memberikan pinjaman kepada orang lain dengan bunga dan memakai sistem riba, karena akad pinjaman dengan Anda tidak ada hubungannya dengan yang lain. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk menginvestasikan uangnya di bank-bank tersebut. Laba dan bunga yang diperoleh dari investasi tersebut adalah haram. Jika tidak demikian, maka investasi dalam bank tersebut diperbolehkan dan keuntungan yang didapatkan darinya adalah halal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka terimalah modal Anda dan seluruh keuntungannya. Anda boleh mengambil modal dan keuntungan yang didapatkan kecuali bunga riba. Adapun bunga riba maka sedekahkanlah kepada orang-orang miskin dan jangan mengambil manfaat darinya. Anda bisa mengidentifakasi keuntungan yang datang dari riba dari seluruh keuntungan perusahaan dan jika tidak memungkinkan, maka mintalah kepada […]


Jika bank membeli tanah dan mendirikan bangunan untuk Anda, kemudian meminta ganti kepada Anda harga tanah dan biaya pembangunan tersebut serta bunganya, maka ini jelas riba, karena itu adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat (tambahan). Para ulama telah berijmak bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]