Jual Beli

Bank Menanggung Biaya Pembangunan Gedung Dengan Mengenakan Bunga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 20221 min read
Bank Menanggung Biaya Pembangunan Gedung Dengan Mengenakan Bunga

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian bank melakukan trik yang disebut "islami" yaitu dengan cara membeli tanah sepengetahuan kami dan menyerahkannya kepada kami dengan sebuah jaminan, syarat, dan tempo tertentu. Demikian juga melakukan kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun bangunan sesuai keinginan kami. Selama setahun, dua tahun atau lebih. Dengan perannya ini pihak bank mendapatkan keuntungan tahunan. Jika peminjam dapat melunasi sebelum jatuh tempo, maka bunga sisa waktunya akan diberi potongan. Apakah cara ini memang merupakan cara islami? Apa nasihat Anda mengenai hal itu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast