Jual Beli
Menjual Dolar Dengan Riyal Sementara Pembarannya Dicicil Dan Pada Waktu Yang Berbeda

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang yang bergerak dalam bisnis jual beli mata uang menjual dolar Amerika kepada salah seorang pelanggannya di luar Kerajaan (Arab Saudi) dengan pembayarannya memakai riyal Arab Saudi. Pelanggan akan membayar riyal Saudi kepadanya dalam tempo berbeda dan waktu terpisah serta tidak tunai. Perlu diketahui bahwa kesepahaman antara mereka melalui telex.
Mohon dijelaskan kepada kami -semoga Allah menjaga dan memberi Anda taufik- tentang hal tersebut. Apakah transaksi ini boleh, sah dan sesuai dengan syariat atau bertentangan dengan syariat sehingga tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim melakukan trasaksi ini?