Jual Beli

Memisahkan Bunga Dari Modal Dan Laba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 20221 min read
Memisahkan Bunga Dari Modal Dan Laba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Perusahaan Tabungan dan Perekonomian didirikan pada akhir tahun empat puluhan abad lalu di antara kami dan kami ada beberapa orang. Setiap orang harus membayar satu pister setiap hari per saham. Dua orang ditunjuk untuk melakukan transaksi jual beli dari uang yang berhasil dikumpulkan. Perusahaan terus tumbuh dan berkembang sampai memiliki sistem dan dewan pimpinan. Dan banyak pengusaha yang bergabung dan mereka menjadikan sahamnya beragam. Satu saham senilai seratus riyal. Sekarang, setelah perusahaan dilikuidasi, bagian per saham (likuidasi) lebih dari enam ribu riyal dan perusahaan juga punya tanah yang permasalahannya sekarang sedang diselesaikan pengadilan. Dan jika terbukti kalau tanah itu milik perusahaan maka bagian per saham akan bertambah. Ketika saya bertanya tentang sumber keuntungan, saya tahu ternyata perusahaan menanam saham di bank Riyadh dan dari harga tanah yang dibeli perusahaan. Kebanyakan laba berasal dari bank. Seorang pemilik saham sederhana seperti saya tidak bisa membedakan antara ini dan itu. Apakah saya boleh mengambil jumlah tersebut atau sebagiannya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.
HomeRadioArtikelPodcast