Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika permasalahannya seperti yang Anda tanyakan, maka Anda harus mengembalikan tiga riyal itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka sedekahkanlah tiga riyal tersebut atas nama pemiliknya. Namun jika kelak Anda dapat berjumpa dengannya, maka beritahu tentang apa yang telah Anda lakukan. Apabila dia merelakannya, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka berilah dia tiga […]


Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang jual beli yang mengandung gharar. Itu karena biaya penerbitan kartu terkadang melebihi potongan harga yang disebutkan, meskipun terkadang lebih murah. Di sisi lain, telah diketahui bersama berdasarkan pengamatan bahwa potongan-potongan harta […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba. Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tambahan yang diambil oleh perusahaan termasuk riba. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak boleh mengambilnya, karena riba telah diharamkan, baik dalam Alquran, sunnah dan ijmak. Akad ini jika tanpa bunga, maka termasuk akad kafalah (jaminan). Kafalah termasuk akad pemberian manfaat. Jika ada bunga akibat keterlambatan membayar jumlah tanggungan […]


Anda boleh mengambil sejumlah uang yang dipotong dari gaji ayah Anda. Itu halal bagi Anda semua karena statusnya sama seperti harta warisan yang lain. Mengenai bunganya, Anda dapat gunakan untuk membangun fasilitas sosial dan amal kebaikan. Demikian pula dengan uang Lira yang ada di bank, hukumnya sama dengan harta warisan lainnya. Bunganya dapat Anda infakkan […]


Menabung dengan cara seperti ini haram, karana menambahkan sebanyak 50% ke jumlah tabungan lima tahun termasuk riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menanam saham di bank atau perusahaan yang menerapkan sistem riba. Apabila pemilik saham ingin keluar dari keikutsertaan investasinya pada bisnis yang mengandung riba, maka sebaiknya dia menjual sahamnya sesuai dengan harga pasaran. Dia cukup mengambil modal aslinya saja, sedangkan sisa kelebihannya diinfakkan untuk kemaslahatan orang banyak. Dia tidak boleh mengambil tambahan sedikit pun […]


Boleh menanam saham di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham di bank, yang merupakan hasil dari transaksi bisnis non haram, adalah halal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sebaiknya semua uang itu Anda ambil, baik modal maupun bunganya. Modalnya dapat Anda terima karena itu hak milik Anda. Sedangkan bunganya Anda sedekahkan ke jalan kebaikan karena itu merupakan riba. Allah akan memberikan Anda kekayaan dengan karunia-Nya, menggantikan dengan yang lebih baik, dan membantu Anda memenuhi kebutuhan. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka Allah […]


Jika tukang emas itu mencetak perhiasan emas tadi atas permintaan Anda lalu mengambil upah atas pekerjaannya, maka hal itu diperbolehkan. Namun, apabila dia mencetaknya dari emas lain yang bukan berasal dari Anda, padahal dia mengambil emas Anda dan menjadikan emas baru itu sebagai ganti sambil tetap menerima upah tempa, maka hal itu tidak boleh. Sebab, […]


Selama alat point of sale itu langsung memotong jumlah uang seketika dari rekening pembeli yang ditabung di bank, langsung ditransfer ke rekening penjual, serta tidak ada komisi pada proses transfer tersebut, maka jual beli dengan cara seperti ini termasuk kepada hukum serah terima di tempat transaksi. Karena itu boleh menjual emas dengan uang kertas dan […]


Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada salah satu dari yang dipertukarkan dan tidak boleh ditunda pembayarannya. Misalnya emas dengan emas, atau perak dengan perak, meskipun yang dipertukarkan adalah benda yang berkualitas bagus dengan yang berkualitas rendah. 2. Tidak boleh menukar emas atau […]