Jual Beli
Kartu Sahabat Penyandang Cacat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami ingin menyampaikan kepada Komite Tetap bahwa kami sedang menyiapkan rencana kegiatan sosial berupa penerbitan kartu sahabat penyandang cacat.Kartu ini berbahan plastik dan memiliki nilai tertentu bagi pemegangnya untuk mendapatkan potongan harga (diskon) dari para aktivis sosial, dermawan, dan pengharap pahala yang memiliki berbagai fasilitas, dapat pula digunakan untuk biaya masuk rumah sakit swasta, berbelanja di supermarket besar, dan makan di restoran terkenal.
Sebagian besar pemasukan dari biaya keikutsertaan dalam kartu ini diberikan kepada lembaga sosial perlindungan anak-anak penyandang cacat di Arab Saudi. Penanggung jawab penuh dari program ini berasal dari lembaga tersebut. Adapun sisa pemasukan digunakan sebagai upah para pegawai, biaya pos, percetakan, pembuatan kartu, dan lain sebagainya.
Lembaga sosial ini telah menyetujui rencana program tersebut karena atas izin Allah mereka telah mendapatkan bantuan finansial, untuk berpartisipasi dalam mendukung program penting tersebut. Di mana program ini bertujuan untuk menyampaikan misi kemanusiaan dan kebajikan bagi suatu komunitas spesial penting di masyarakat kita, yaitu anak-anak penyandang cacat.
Kami dan lembaga sosial tersebut sangat ingin mengetahui sisi syar’i dari masalah ini sehingga menjadikan seluruh tindakan kami bersumber dari ajaran syariat kita yang lurus dan suci. Selain itu, kami juga ingin senantiasa sejalan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, kami sampaikan segala permasalahan ini untuk dikaji dan diberikan pendapat oleh Anda semua. Insya Allah akan kami jadikan sebagai pedoman.