Jual Beli

Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 13, 20221 min read
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa perusahaan memberikan sejumlah pinjaman dalam bentuk kartu kredit. Pemegang kartu dapat memberikannya kepada bank dan mengambil sejumlah uang, kemudian bank mendatangi perusahaan penerbit kartu untuk meminta pembayaran atas dana yang ditarik pemegang kartu dari bank. Pinjaman ini diberi jangka waktu sebagaimana yang tertera di kartu. Jika pemegang kartu membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, maka dia tidak dikenai apa-apa. Namun jika terlambat, maka dia dikenai denda sebanyak 1%. Sebagian perusahaan memberikan uang kontan dalam pelayanan sebagai ganti dari kartu.
HomeRadioArtikelPodcast