Jual Beli
Menggunakan Mesin Untuk Membayar Harga Emas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami adalah pemilik toko jual beli emas dan perhiasan. Kami mendapatkan tawaran untuk menggunakan sebuah alat bernama point of sale. Yaitu sebuah alat yang digunakan untuk membayar harga barang yang dibeli oleh pelanggan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekenignya ke rekening kami melalui telepon. Alat itu akan mengeluarkan kertas sebagai bukti bahwa sejumlah uang sudah dikirimkan ke rekening kami. Apakah hukum menggunakan alat seperti ini dalam jual beli emas?