Jual Beli
Melunasi Harga Barang Atau Menyedekahkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Delapan tahun yang lalu saya pergi ke Makkah Mukaramah untuk menunaikan ibadah haji. Ketika itu pengetahuan agama saya masih sangat minim. Setelah menunaikan ibadah haji, saya membeli sebuah cincin dari Swiss dan dua botol kecil minyak wangi. Harga semuanya ketika itu tiga riyal.
Namun saya tidak memberikan uang pembeliannya kepada penjual. Setelah beberapa waktu berlalu, saya merasa takut akan mendapatkan hukuman dari Allah karena perbuatan itu. Apa yang harus saya lakukan agar selamat dari hukuman Allah? Apalagi barang-barang tersebut sekarang sudah tidak ada. Apa yang harus saya lakukan untuk menggantinya? Demikian pertanyaan saya, semoga Allah memberi balasan terbaik atas jasa Anda terhadap kami.