Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Berhubung kata ini diucapkan oleh suami kepada istrinya, maka jika istri memaafkan, kata tersebut tidak akan berpengaruh pada kelangsungan rumah tangga mereka. Namun, jika istri tidak memaafkan, maka itu menjadi persoalan yang dipersengketakan dan […]


Hukum Menggauli Binatang dan Konsekuensinya: Menggauli binatang adalah perbuatan buruk, melanggar larangan Allah, dan keluar dari fitrah lurus yang menjadi dasar manusia diciptakan Allah. Allah Jalla wa `Ala tidak memperbolehkan penyaluran hasrat seksual kecuali kepada istri dan budak. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ […]


Lesbi adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita. Lesbi itu haram dan wajib dikenai takzir, bukan had. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya […]


Praktik onani, yaitu mengeluarkan sperma menggunakan tangan, tidak boleh dilakukan karena itu adalah upaya memperoleh kenikmatan dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri atau budak. Di samping itu, onani akan membahayakan kesehatan. Allah Subhanahu wa Ta`ala mengarahkan orang yang belum mampu menikah agar menahan kesucian dirinya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ […]


Onani menggunakan tangan hukumnya haram karena itu adalah upaya mendapatkan kenikmatan dengan cara yang tidak dihalalkan Allah. Jadi, Anda harus bertobat dan tidak mengulanginya kembali. Nabi Shallallahu `alahi wa Sallam memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa jika khawatir terkena fitnah karena puasa akan mengalahkan syahwat dan menghalangi agar tidak terjatuh kepada perbuatan haram. […]


Masturbasi dengan cara apa pun hukumnya haram. Sebab, hal itu merupakan cara mencari kenikmatan bukan dengan jalan yang telah dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri (melalui pernikahan) atau budak. Allah Ta’ala telah berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ […]


Masturbasi dan aktivitas yang merangsang syahwat lainnya adalah perbuatan haram. Namun sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa pelaku masturbasi mendapatkan laknat. Hadis yang Anda sebutkan itu statusnya lemah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-6) Selain itu, masturbasi juga mempunyai […]


Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka […]


Ayat-ayat tentang hukuman rajam itu termasuk dalil yang teksnya dihapus, tetapi isinya tetap diberlakukan. Demikianlah penjelasan dalam ilmu Ushul Fikih. Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing menyebutkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri memuji Allah dan berkata, “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan […]


Pelaku zina yang berstatus muhshan (sudah pernah menikah) dan mukalaf wajib dirajam sampai mati, demi mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam ucapan, perbuatan, dan perintahnya. Beliau pernah merajam Maiz, al-Juhaniyah, al-Ghamidiyyah, dan dua orang Yahudi. Hal ini sudah ditetapkan dalam beberapa hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ijmak para ulama dari […]