Fiqih

Bersumpah Tidak Akan Melakukan Onani Tetapi Mengulanginya Lagi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 20231 min read
Bersumpah Tidak Akan Melakukan Onani Tetapi Mengulanginya Lagi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya terpaksa melakukan onani beberapa kali, tetapi kemudian saya bersumpah dengan mushaf Al-Qur'an untuk tidak mengulanginya kembali. Hanya saja, dua minggu setelah sumpah itu, saya melakukan onani lagi demi menghindarkan diri dari dosa zina, wal`iyaadzu billah (saya berlindung kepada Allah darinya). Jadi, apa hukum saya melanggar sumpah dan apa kafarat (denda)nya? Apakah berbeda antara sumpah dengan mushaf dan sumpah dengan ucapan saja?
HomeRadioArtikelPodcast