Fiqih
Bersumpah Tidak Akan Melakukan Onani Tetapi Mengulanginya Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya terpaksa melakukan onani beberapa kali, tetapi kemudian saya bersumpah dengan mushaf Al-Qur'an untuk tidak mengulanginya kembali. Hanya saja, dua minggu setelah sumpah itu, saya melakukan onani lagi demi menghindarkan diri dari dosa zina, wal`iyaadzu billah (saya berlindung kepada Allah darinya). Jadi, apa hukum saya melanggar sumpah dan apa kafarat (denda)nya? Apakah berbeda antara sumpah dengan mushaf dan sumpah dengan ucapan saja?