Fiqih
Apakah Had (Hukuman) Dijatuhkan Kepada Pelaku Onani?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Mengingat beban dan biaya untuk menikah mahal, sebagian anak muda menahan diri untuk melangsungkannya dan memilih melakukan onani. Bagaimana hukum Islam mengenai praktik onani ini? Apakah pelakunya dianggap seperti pezina yang harus dijatuhi had (hukuman)?