Fiqih

Masturbasi Demi Alasan Medis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 20231 min read
Masturbasi Demi Alasan Medis

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengidap sebuah penyakit yang membuat kelamin saya tidak berfungsi dan tidak mampu berhubungan badan dengan istri. Ini baru terjadi setelah usia pernikahan kami berjalan lebih dari tiga tahun. Sebelumnya kami menjalani nikmatnya kehidupan berumah tangga, tetapi kondisi ini tiba-tiba muncul tanpa dipicu oleh suatu penyakit atau sebab lainnya. Ketika saya periksakan ke dokter, saya diminta untuk membawa sedikit sampel sperma saya sendiri. Masalahnya, saya enggan mengeluarkan mani dan belum mengetahui hukum masturbasi, apakah halal atau haram? Mohon penjelasannya. Semoga Allah senantiasa memberikan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast