Fiqih
Menggauli Binatang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti dari Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri kota adz-Dzid, Uni Emirat Arab, dengan surat nomor (289/1/H), pada tanggal 19/8/1420 H.
Surat tersebut dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (5599), tanggal 20/11/1420 H. Ia mengajukan beberapa pertanyaan. Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Apa hukum binatang yang digauli?