Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang bersumpah dengan nama atau salah satu sifat Allah lalu melanggarnya, maka dia harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dia tunaikan adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka dia wajib berpuasa selama tiga hari. Dia […]


Syaqiq al-Balkhiy rahimahullah berkata, “اِصحبِ النّاسَ كما تَصحبِ النّارَ خُذْ مَنفعتَها واحْذَرْ أنْ تُحرِقَكَ” “Bergaullah engkau dengan manusia sebagaimana engkau bergaul dengan api. Ambil manfaatnya dan berhati-hatilah agar api itu tidak membakarmu.” Hilyatul Auliya 8/77


Syaqiq al-Balkhiy rahimahullah berkata, “اِصحبِ النّاسَ كما تَصحبِ النّارَ خُذْ مَنفعتَها واحْذَرْ أنْ تُحرِقَكَ” “Bergaullah engkau dengan manusia sebagaimana engkau bergaul dengan api. Ambil manfaatnya dan berhati-hatilah agar api itu tidak membakarmu.” [Hilyatul Auliya 8/77]


Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ما توادَّ اثنانِ في اللهِ فيُفَرَّقُ بينهما إلَّا بذنْبٍ يُحْدِثُهُ أحدُهما “Tidaklah ada dua orang yang saling mengasihi karena Allah Ta’ala lalu keduanya berpisah, melainkan disebabkan karena dosa yang dikerjakan oleh salah seorang dari keduanya.” [HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan dishahihkan oleh […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, فليس الشأن في الإتيان بالطاعة إنما الشأن في حفظها مما يبطلها “Bukanlah yang terpenting itu melakukan ketaatan namun yang terpenting adalah bagaimana menjaga ketaatan tersebut dari perkara-perkara yang membatalkannya.” [Uddatus Shobirin 1/52]


Jawaban 5: “Boleh bersumpah dengan Alquran, karena Alquran adalah firman Allah dan firman Allah adalah salah satu sifat-Nya dan sumpah dengannya pun berlaku. Dan orang yang melanggar sumpahnya dengan Alquran tersebut harus membayar kafarat. Bersumpah dengan nikmat Allah dan Ka`bah, tidak diperbolehkan dan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من […]


Kafarat melanggar sumpah adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang umum dikonsumsi orang-orang setempat, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa tiga hari. Orang miskin adalah orang yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan mereka, lalu mereka diberi untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sepenuhnya. […]


Kafarat melanggar sumpah telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Alquran, فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan […]


Tidaklah sah seseorang membagikan uang sebagai ganti dari makanan dalam kafarat melanggar sumpah, kafarat zihar atau membatalkan puasa Ramadan dengan bersetubuh walaupun, menurut dugaannya, uang lebih bermanfaat. Namun, dia harus membayar kafarat dengan bahan makanan yang dia berikan kepada keluarganya, seperti gandum, kurma, dan beras karena kafarat termasuk dalam kategori ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai […]


Tidak boleh memberikan uang dalam kafarat sumpah, fidyah puasa bagi orang lanjut usia dan kafarat-kafarat lainnya, juga hadyu dan fidyah karena menghilangkan sesuatu yang mengganggu dari tubuh ketika haji dan umrah. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat dalam masalah ini. Kafarat atau diyat tersebut diberikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh syariat kepada […]


Kafarat melanggar sumpah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ […]