kafarat
Seseorang Bersumpah Untuk Tidak Melakukan Kemungkaran, Namun Ternyata Melakukannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang yang sering melakukan kemungkaran. Dia tahu bahwa itu salah, sehingga setiap kali dia melakukannya, dia bersumpah untuk tidak mengulanginya lagi. Namun setelah itu dia kembali melakukannya. Dia pun mengulangi sumpahnya. Kalimat yang senantiasa dia ucapkan dalam sumpahnya adalah "Demi Allah, saya tidak akan lagi melakukan kemungkaran ini untuk selamanya." Akan tetapi dia tetap saja melakukannya.
Pertanyaan, bagaimana kafarat yang harus ditunaikan oleh orang tersebut, sedangkan dia tidak mampu memberi makanan atau pakaian kepada orang-orang miskin? Apakah dia harus berpuasa tiga hari untuk setiap sumpah yang dia langgar, ataukah dia hanya wajib berpuasa tiga hari untuk semuanya? Bagaimana kafarat yang harus ditunaikan? Perlu diketahui bahwa dia tidak mengetahui berapa sumpah yang telah dia ucapkan dan berapa kali dia mengulangi kemungkaran tersebut setelah sumpah itu terucap?