Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila Anda pergi dari Madinah dan bermaksud untuk umrah, maka Anda wajib berihram dari mikatnya, Dzul Hulaifah, yang sekarang dinamai Bir Ali, dan Anda tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Apabila Anda ingin mengunjungi saudara Anda di kota Yanbu,` maka Anda mengunjungi mereka dengan berihram karena nabi Muhammad Shalallahualaihi Wa salam ketika menentukan miqat bersabda, هن […]


Barangsiapa datang dari Madinah dan bermaksud umrah, maka dia wajib berihram dari mikat penduduk Madinah, yakni Bir Ali. Jika dia memiliki pekerjaan di Jeddah, maka ini tidak membuatnya tidak berihram dari miqat tersebut. Apabila dia terlambat ihram dan berihram dari Jeddah, maka dia telah melakukan kesalahan dan meninggalkan kewajiban yang mengharuskannya menyembelih fidiah (tebusan), yaitu […]


Barangsiapa datang ke Mekah dengan maksud untuk umrah atau haji dan melewati miqat yang telah ditentukan Rasulullah, maka dia tidak boleh melewatinya tanpa berihram meskipun berkeinginan ke Jeddah atau lainnya sebelum menunaikan manasik. Dalam kondisi ini, apabila melewati miqat dan tidak berihram darinya, maka dia wajib membayar dam (tebusan), yaitu menyembelih fidiah di Mekah yang […]


Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali ke tempat miqat yang telah Anda lewati kemudian berihram dari sana, maka Anda tidak melakukan kesalahan karena Anda telah mengoreksi kesalahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa ingin masuk Mekah untuk haji atau umrah, maka dia harus berihram dari miqat yang dilewatinya. Barangsiapa masuk Mekah untuk berkunjung atau keperluan lainnya dan tidak berniat untuk manasik, maka dia tidak wajib berihram, berdasarkan sabda nabi shalallahu alaihi wa salam ketika menentukan waktu miqat, هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد […]


Barangsiapa melewati salah satu miqat dari udara atau lainnya dan dia ingin berhaji atau umrah, maka dia wajib berihram dari miqat tersebut meskipun tempat tinggalnya di Jeddah atau di Mekah. Apabila berihram dengan niat haji Qiran, maka maka dia tetap dengan ihramnya sejak dari miqat hingga melempar jumrah di hari penyembelihan, menyukur rambutnya atau tawaf […]


Seseorang boleh menggantikan umrah orang yang telah meninggal asalkan orang tersebut telah berumrah untuk dirinya. Jika Allah menerima umrahnya, pahalanya akan sampai kepada si mayit tersebut. Haji juga boleh dilakukan untuk si mayit muslim asalkan orang tersebut sudah haji untuk dirinya sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tindakan Anda mewakili ibadah haji wanita tersebut sebelum Anda balig hukumnya tidak sah karena haji Anda untuk orang lain tidak sah selama Anda belum menunaikan haji untuk diri Anda. Karena Anda belum balig, haji ini dianggap haji sunah untuk Anda. Laki-laki yang menyewa tanaman wanita itu wajib menunaikan ibadah haji untuk wanita tersebut dan Anda […]


Seseorang boleh mewakili haji orang lain walaupun negara orang yang mewakili berbeda dengan negara orang yang diwakili dan walaupun negara orang yang mewakili lebih dekat ke Mekah dari negara orang yang diwakili karena tidak ada dalil yang mensyaratkan satu negeri atau satu kampung dalam masalah mewakilkan ibadah haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Seseorang boleh menghajikan saudaranya yang Muslim walaupun orang yang dihajikannya tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Hal itu apabila orang yang dihajikan sudah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu menunaikan ibadah haji karena usia tua atau karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, berdasarkan hadis sahih, ن امرأة من خطسام قالت: يا رسول […]


Seorang muslim boleh menunaikan haji dari uang yang disedekahkan orang lain kepadanya tanpa dia memintanya walaupun dia mampu menunaikan haji dari hartanya sendiri. Namun, haji dari hartanya sendiri lebih baik agar dia mendapat pahala haji dan pahala biaya haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mewakili menunaikan haji hanya dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal atau masih hidup tetapi lemah dan tidak mampu menunaikannya karena lemah yang berkelanjutan. Adapun orang yang masih hidup dan mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya mewakilkan ibadah haji walaupun haji sunah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]