Haji & Umrah

Menugaskan Seseorang Dari India, Misalnya, Untuk Menghajikan Orang Kuwait Yang Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Menugaskan Seseorang Dari India, Misalnya, Untuk Menghajikan Orang Kuwait Yang Meninggal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh menugaskan seseorang dari India misalnya, untuk menghajikan orang yang sudah meninggal dari Kuwait? Apakah boleh menugaskan seseorang yang tinggal di area miqat-miqat, seperti Jeddah atau Mekah misalnya, untuk mewakili haji orang yang tinggal di negeri yang jauh?
HomeRadioArtikelPodcast