Haji & Umrah
Menugaskan Seseorang Dari India, Misalnya, Untuk Menghajikan Orang Kuwait Yang Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah boleh menugaskan seseorang dari India misalnya, untuk menghajikan orang yang sudah meninggal dari Kuwait? Apakah boleh menugaskan seseorang yang tinggal di area miqat-miqat, seperti Jeddah atau Mekah misalnya, untuk mewakili haji orang yang tinggal di negeri yang jauh?