Haji & Umrah

Seorang Wanita Menyewakan Kebun Kepada Saya Dengan Imbalan Saya Mewakili Pelaksanaan Hajinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 20, 20231 min read
Seorang Wanita Menyewakan Kebun Kepada Saya Dengan Imbalan Saya Mewakili Pelaksanaan Hajinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya telah berniat menunaikan haji kira-kira 57 tahun yang lalu dan pada waktu itu saya belum balig. Ada seseorang yang mengetahui niat ayah saya yang akan menunaikan ibadah haji dan saya akan pergi bersamanya. Orang itu berkata kepada ayah saya: Ada seorang wanita yang menyewakan tanamannya kepada saya dengan imbalan saya mewakili pelaksanaan ibadah hajinya. Saya tahu bahwa kamu akan pergi haji bersama anakmu. Saya ingin kamu mau mengizinkan anakmu untuk menghajikan wanita tersebut sebagai pengganti saya. Ayah saya menjawab: Saya tidak bisa memberinya izin kecuali setelah kita minta penjelasan (fatwa). Dari sana mereka berdua bertanya kepada seseorang yang berfatwa (mufti) pada zaman mereka ketika itu dan dia menfatwakan bahwa hukumnya boleh. Terjadilah kesepakatan antara ayah saya dan laki-laki itu agar saya menghajikan wanita tersebut dengan biaya 12 riyal dan dia memberi beberapa perlengkapan kepada saya. Memang, saya pergi bersama ayah saya dengan berjalan kaki dan setelah ibadah haji telah kami kerjakan kami mengambil uang biaya haji itu dari laki-laki tersebut. Pertanyaan saya di sini: apa hukum haji saya untuk wanita tersebut? Jika terbukti haji tersebut tidak sah, siapa yang akan menanggung resikonya; saya dan ayah saya atau laki-laki itu? Saya memohon fatwa mengenai hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast