Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini berdasarkan riwayat yang berasal dari Anas radhiyallahu `anhu, “Bahwasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila bertemu, mereka saling berjabat tangan; dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” Dikeluarkan oleh Thabarani dengan sanad […]


Seorang suami disyariatkan menggauli istri dengan baik dan memberinya sesuatu yang disukainya sebagaimana jika sesuatu itu diberikan istrinya kepadanya. Ia tidak masalah (boleh) berjabat tangan dengan istri, memeluknya, dan menciumnya ketika datang dari bepergian, bahkan berpahala jika niatnya benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak masalah (boleh) melakukan hal itu jika kalian berdua hendak berpisah setelah shalat karena mengucapkan salam antara sesama Muslim itu disyariatkan ketika bertemu dan berpisah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Masalah ini fleksibel (mudah dan luwes). Dibolehkan mengucapkan “Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” atau “Sayyidina Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” karena dia adalah penghulu bagi sekalian umat manusia dari awal hingga akhir, ‘Alaihish-Shalatu Wassalam. Akan tetapi pada azan dan ikamah tidak boleh diucapkan “Sayyidina,” tetapi harus diucapkan sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits, أشهد أن محمدًا […]


Seorang Muslim berjabat tangan dengan saudaranya sesama Muslim adalah disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah menjelaskan tentang hal itu. Namun, laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan. Adapun masalah berjabat tangan dengan kedua belah tangan tidak kami ketahui dalilnya, dan itu tidak usah dilakukan. Sebaiknya, berjabat tangan itu cukup dengan satu tangan. Wabillahittaufiq, […]


Dibolehkan mengucapkan “semoga Allah memberi rahmat dan ampunan” kepada penguasa zalim selama mereka tidak keluar dari agama Islam. Orang yang tidak melakukan salat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijmak ulama. Demikian pula orang yang meninggalkannya karena malas, dia dihukumi kafir berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Oleh karena itu, tidak dibolehkan […]


Dalam kondisi ini, tidak ada masalah jika Anda memberi isyarat dengan tangan ketika salam. Telah روي عنه صلى الله عليه وسلم أنه سلم على نسوة وأشار بيده إليهن “Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau pernah mengucapkan salam kepada kaum wanita sambil mengisyaratkan tangan ke arah mereka.” Dengan isyarat itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi […]


Apabila salah seorang dari Ahli Kitab baik Yahudi maupun Nasrani mengucapkan salam kepada seorang Muslim, maka dia hendaklah membalasnya dengan mengucapkan “Wa‘alaikum,” yang diucapkan dengan cara yang baik atau tidak. Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا: وعليكم “Jika Ahli Kitab mengucapkan salam […]


Saya harus menjawab salamnya kemudian mengingatkannya bahwa yang diajarkan oleh sunah saat berhadapan dengan saudara sesama muslim adalah memulai dengan salam dan baru berbicara yang diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, meskipun dia orang yang berkedudukan. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang melarang hal tersebut, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (H R. Muslim). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Ucapan salam dengan lafal, “Assalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” tidak perlu ditambahi lagi (saat menjawab) karena, sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang memerintahkan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kaum laki-laki dan perempuan disunahkan untuk mengubah (warna) uban dengan warna selain hitam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, غيروا هذا الشيب، وجنبوه السواد “Ubahlah (warna uban) ini dan hindarilah warna hitam.” Baik pengubahan warna uban tersebut menggunakan hena’ (pacar) maupun warna lain selain hitam. Mewarnai tangan atau kaki untuk perhiasan […]