Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ruqyah syar`iyyah adalah dengan membaca Alquran, doa-doa yang diajarkan Nabi, dan doa-doa lain yang mubah. Adapun membatasi hanya dengan salawat atas Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan membacanya dengan urutan tertentu, maka kami tidak mengetahui dalil tentang hal itu, karena itu yang wajib dilakukan adalah meninggalkan hal tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Mencerahkan bagian atas dan bawah kedua alis dengan cara yang diceritakan hukumnya tidak boleh karena termasuk tindakan mengubah makhluk Allah Subhanah dan karena kemiripannya dengan mencabut alis yang diharamkan syariat karena esensi keduanya sama. Lebih haram lagi jika hal itu dilakukan karena mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir atau dapat membahayakan tubuh atau rambut. Hal litu […]


Murid-murid tersebut tidak harus menghilangkan tato mereka jika proses penghilangannya seperti yang Anda sebutkan. Namun, orang-orang yang memiliki tato tersebut harus diberi tahu bahwa mereka tidak boleh melakukannya lagi. Selain itu, mereka harus bertobat atas apa yang telah mereka lakukan. Larangan untuk melakukan hal itu harus diumumkan di Markaz agar semua pihak mengetahuinya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut boleh dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

BACAAN SUJUD SAHWI Pertanyaan, . Afwan Ustadz, ijin melanjutkan pertanyaan. Apakah bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud sholat lainnya (subhana robbial a'la 3X) lalu duduk diantara 2 sujud (baca rabbighfirlii.. 2X). Lalu sujud kembali Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah, Betul, tidak ada zikir khusus dalam sujud sahwi dan sujud tilawah. Bacaan yang seharusnya dibaca adalah bacaan sujud dalam salat demikian pula bacaan ketika duduk di antara dua sujudnya, sama seperti bacaan salat. Syekh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata, ليس هناك ذكر خاص ،وأمّا حديث عائشة الذي فيه : " سجد وجهي للذي خلقه وصوّره وشقّ سمعه وبصره بحوله وقوّته " ، وقبله : " اللهم لك سجدت وبك آمنت وعليك توكلت سجد وجهي للذي خلقه وصوّره وشقّ سمعه وبصره بحوله وقوّته " فهذا الحديث من طريق خالد الحذّاء عن أبي العالية وخالد الحذّاء لم يسمع من أبي العالية ، هذا أمر . أمر آخر أن حديث ورد من حديث علي بهذا اللفظ لكنّه مطلق ليس خاص بسجود التلاوة . فعلى هذا ينبغي أن يقول : " سبحان ربّي الأعلى ، سبحان ربّي الأعلى " ، وله أن يدعو في حال السجود وهكذا أيضا سجود السهو كذلك . "Tidak ada zikir khusus dalam sujud sahwi dan sujud tilawah. Adapun hadis dari sahabat Aisyah yang berbunyi, Allaahumma laka sajadtu wa bika aamantu wa 'alayka tawakkaltu sajada wajhiy lilladzii kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bi hawlihi wa quwwatihi Ya Allah kepadamu aku sujud, kepadamu aku beriman, kepadamu aku bertawakal, wajahku telah sujud kepada Zat yang telah menciptakannya, membentuknya, dan membelah pendengarannya dan penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Hadis ini dari jalan Khalid al-Hadzdzaa' dari Abu al-'aaliyah sedangkan Khalid al-Hadzdzaa' tidak mendengar dari Abu al-'aaliyah, ini satu sisi. Di sisi lain bahwa hadis ini adalah hadis dari sahabat Ali dengan lafal ini namun, disebutkan dengan secara mutlak, tidak dikhususkan pada sujud tilawah. Atas dasar ini, semestinya dia mengucapkan zikir, 'Subhaana robbiyal a'laa' Dan silakan dia berdoa pada keadaan sujud ini. Demikian pula ini berlaku pada sujud sahwi" (https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2238). Demikian pula ketika duduk di antara dua sujud dalam sujud sahwi, bacaannya adalah bacaan zikir di antara dua sujud seperti robbighfirliy robbighfirliy. Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, سُجُودُ السَّهْوِ سَجْدَتَانِ بَيْنَهُمَا جَلْسَةٌ وَيُسَنُّ فِي هَيْئَتِهَا الِافْتِرَاشُ وَيَتَوَرَّكُ بَعْدَهُمَا إلَى أَنْ يُسَلِّمَ وَصِفَةُ السَّجْدَتَيْنِ فِي الْهَيْئَةِ وَالذِّكْرِ صِفَةُ سَجَدَاتِ الصَّلَاةِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ Tata cara sujud sahwi adalah dua kali sujud. Di antara kedua sujud ini ada duduk dan disunahkan dengan cara duduk iftirasy dan setelah selesai dua kali sujud, duduknya tawarruk sampai salam. Tata cara duduk di antara dua sujud dan bacaan zikirnya sama seperti yang dilakukan saat salat wallahua'lam" (Al-Majmū', 4/161). Setelah selesai dari sujud yang kedua, maka duduknya adalah seperti duduk di salat yang terakhir kemudian langsung salam dan tidak ada bacaan tasyahud lagi. Syekh Abdul Aziz ibnu Baz berkata, ليس فيه تشهد، سجدتان فقط بدون تشهد، "Tidak ada dalam sujud sahwi bacaan tasyahud. Hanyalah sujud tersebut dua kali sujud saja tanpa bacaan tasyahud" (Fatāwā Nūrun 'alā ad-Darb, 9/411). Wallahua'lam Baca juga : SALAH BACA, APAKAH HARUS SUJUD SAHWI? 📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥 ✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Iyas bin Muawiyah rahimahullah menyatakan, كل رجل لا يعرف عيبه فهو أحمق “Setiap orang yang tidak mengetahui aib dirinya adalah orang yang bodoh. Maka orang-orang bertanya, يا أبا واثلة ، ما عيبك ؟ Wahai Abu Watsilah (kuniah Iyas) lalu apa aibmu? Beliau pun menjawab, كثرة الكلام Banyak bicara.” Hilyatul Auliya 3/124


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “من أسباب الفلاح التوبة إلى الله عز و جل كما في الآية.” “Di antara sebab keberuntungan adalah bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla sebagaimana hal itu telah disebutkan di dalam ayat Al Qur’an.” Syarah Riyadhis Shalihin 1/67

Relevansi Pendidikan Anak dengan Ibadah Ke Tanah Suci Kali ini, dalam rombongan kami, ada 10 peserta umroh yang terdata sebagai anak-anak di bawah umur. . Terharu berkombinasi harapan indah, saat menyaksikan sang ayah menggendong anaknya di atas bahu saat thowaf mengelilingi Ka'bah. Menggali dan memasangkan pondasi ibadah untuk bangunan kehidupan anak-anak itu di kemudian waktu! Mengacu pada referensi sejarah ibadah anak ke Tanah Suci, mestinya mengingatkan kita pada sosok wanita hebat bernama Asma' bintu 'Umais. Janda sahabat Jakfar bin Abi Thalib yang dinikahi oleh sahabat Abu Bakar itu tetap bersikeras untuk ikut berhaji, padahal sedang hamil tua. Maka, beberapa saat setelah ihram untuk haji Wada' di Dzulhulaifah, Asma' melahirkan anak laki-laki. Bayi itu langsung disambut gembira oleh ayahnya, Abu Bakar, dan diberi nama Muhammad. Muhammad bin Abu Bakar yang masih bayi dibawa serta berhaji ke Tanah Suci. Dasar hukum berikutnya adalah : Al Bukhari (1725) yang meriwayatkan ucapan sahabat As Sa'ib bin Yazid, " Aku dibawa berhaji oleh ayahku bersama Rasulullah ﷺ. Saat itu usiaku masih 7 tahun ". Selanjutnya, di hadis nomor 1857, Al Bukhari membuat judul bab : Haji Anak-Anak. Lalu menyebutkan riwayat sahabat Ibnu Abbas yang turut berhaji bersama Rasulullah ﷺ. Usia Ibnu Abbas waktu itu masih 13 tahun. Belum baligh. Riwayat ibadah anak ke Tanah Suci yang paling sering disebut adalah riwayat Muslim (2377) . Saat itu Nabi Muhammad ﷺ berpapasan dalam perjalanan haji dengan rombongan orang di daerah Rauha'. Di tengah percakapan, seorang ibu mengangkat bayinya tinggi-tinggi agar bisa dilihat oleh Rasulullah ﷺ, sambil bertanya, " Wahai, Rasulullah. Apakah bayi ini pun memperoleh pahala haji? " Nabi Muhammad ﷺ menjawab : نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ " Tentu. Dan engkau pun memperoleh pahala ". Ulama menyimpulkan bahwa haji atau umroh yang dilakukan anak yang belum baligh, hukumnya sah dan beroleh pahala. Namun, kewajiban berhaji dan berumroh belumlah gugur. Sehingga, setelah baligh, jika mampu, tetap harus berangkat haji dan umroh. Bagi orang tua yang mampu, mestinya tidak menganggap eman-eman, dan buat apa menilai rugi, untuk memberangkatkan anak ke Tanah Suci. " Ah, besok saja kalau sudah baligh. Supaya sekaligus gugur kewajibannya ", itu alasannya. Begini wahai, orang tua yang mampu, 1. Apakah bisa dijamin, setelah anak mencapai baligh, kemampuan itu masih ada? 2. Apakah bisa dijamin, setelah anak mencapai baligh, kesempatan bersama orang tua masih ada? Banyak cerita, dan itu fakta, hari itu seseorang mampu secara finansial, namun dalam hitungan singkat, jatuh miskin. Tidakkah menyesal nantinya? Banyak cerita, dan itulah realita, beberapa waktu berikutnya, ada saja halangan, entah orang tua yang tiada, anak yang menolak, regulasi yang berubah, atau faktor lainnya, sehingga kesempatan memberangkatkan anak ke Tanah Suci menjadi terkendala. Jika mampu, bukankah semestinya orang tua tertarik dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ : نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ " Tentu. Dan engkau pun memperoleh pahala ". Orang tua beroleh pahala karena telah mengajarkan kebaikan kepada anak, membiayai, membantu, dan mendampingi. Selain itu, orang tua telah berusaha menanamkan nilai-nilai ibadah kepada anak sejak dini. Momen anak di Tanah Suci dengan berbagai manasik, diharapkan menjadi pondasi kuat untuk kehidupannya di masa depan. Daripada harta habis percuma, uang begitu saja terbuang, atau membawa anak wisata ke luar negeri, tidakkah akan lebih baik jika membawa anak ke Mekkah untuk beribadah? Semoga anak-anak kita menjadi saleh salehah. 12 Rajab 1444 H/03 Februari 2023 ( bahan kajian jamaah umroh di Musholla Hotel Meridien Tower ) t.me/anakmudadansalaf


Seorang Rahib mengatakan kepada Sa’id bin Jubair, “يَا سَعيدٌ الْفِتْنَةِ يَتَبَيَّنُ لك مَنْ يَعْبُدُ اللهَ مِمَّنْ يَعْبُدُ الطَّاغُوتَ.” “Wahai Sa’id, dengan adanya fitnah akan menjadi jelas bagimu siapa yang menyembah Allah Ta’ala dan siapa yang menyembah Thogut (sesembahan selain Allah).” Al-Ibanah al-Kubra 2/599


Perabotan rumah yang biasa (tidak berlebihan) hukumnya tidak haram. Bahkan, yang terbaik adalah bersikap biasa (tidak berlebihan) dalam semua hal. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” […]


Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu Thalhah al-Anshari bahwa dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, لا تدخل الملائكة بيتًا فيه كلب ولا تماثيل، قال: فأتيت عائشة فقلت: إن هذا يخبرني أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: […]


Pertama, seorang muslim tidak boleh memakai pakaian orang-orang kafir yang merupakan identitas dan ciri khas mereka karena hal itu termasuk menyerupai karakteristik orang-orang kafir sementara menyerupai mereka hukumnya tidak boleh, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa ia melarang hal itu. Kedua, nembawa mushaf (Al-Qur’an) ke negara kafir termasuk persoalan yang […]