Fiqih
Mengubah Warna Uban Dengan Hena’ (Pacar/Inai)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin bertanya tentang bahan yang dinamakan hena' (pacar/inai) yang biasa digunakan kaum lelaki untuk mengecat rambut atau jenggot yang sudah memutih (beruban) hingga tidak berwarna merah lagi. Kaum wanita juga memakai bahan ini untuk (mengecat) rambut yang sudah memutih. Sebagian orang, baik laki-laki maupun perempuan, menggunakan bahan ini untuk membuat hiasan di kedua tangan atau kaki. Apakah tindakan ini benar atau salah?