Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barangsiapa berihram untuk umrah dengan niat haji Tamatuk, maka setelah melaksanakannya dia lebih baik menetap di Mekah hingga datang waktu pelaksanaan haji. Lalu dia berihram dengan niat haji, tanpa melakukan umrah berulang kali sebelum melaksanakan manasik haji. Apabila selesai melaksanakan manasik haji, maka dia boleh melaksanakan umrah dari Tan’im atau daerah lainnya. Jika dia ingin […]


Barangsiapa pergi ke Madinah setelah umrah untuk ziarah ke Masjid Nabawi dan dia ingin kembali ke Makkah untuk menunaikan haji secara tamattu`, maka ketika dia melewati miqat Madinah dia harus berihram untuk umrah kedua atau berihram untuk haji dan tetap dengan ihramnya hingga dia menunaikan manasik haji. Dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram manakala […]


Apabila perempuan haid tersebut telah berniat menunaikan umrah dan dia berihram dari miqat, lalu menunda tawaf dan sai hingga bersuci, maka umrahnya sah dan dia tidak terkena kewajiban apapun. Namun apabila dia menunda niat ihram untuk umrah hingga dia bersuci di sebuah apartemen di Makkah, kemudian dia berniat ihram dari apartemen itu, maka umrahnya sah, […]


Berihram dilakukan dari miqat yang telah ditetapkan Rasululllah Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Miqat Penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Berihram artinya berniat memulai manasik (umrah atau haji). Sedangkan mandi dan memakai pakaian ihram tanpa niat itu tidak dinamakan berihram, namun hanya sebatas bersiap-siap untuk berihram. Anda boleh mandi di Madinah dan memakai pakaian ihram. Tatkala […]


Kewajiban kalian adalah berihram tatkala kalian melewati miqat dan berada di atas kendaraan. Kalian tidak mesti turun. Tindakan kalian melewati miqat tanpa berihram merupakan suatu kesalahan, tetapi karena kalian telah kembali ke miqat dan berihram dari sana maka hal yang diperintahkan telah terlaksana dan kalian pun tidak terkena suatu kewajiban. Sedangkan orang yang diamanati menyembelihkan […]


Wajib bagi masing-masing kalian membayar dam karena tidak berihram dari miqat Madinah ketika meninggalkannya. Karena Anda sekalian kembali dengan niat menunaikan haji. Dam adalah seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah, dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram. Orang yang hendak berangkat ke Madinah dianjurkan agar memaksudkan perjalanannya untuk menziarahi […]


Anda wajib membayar fidyah (dam) karena Anda telah melewati miqat tanpa berihram. Fidyah (dam) ini berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama sepuluh hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Anda berkewajiban membayar fidyah (dam) karena Anda melewati miqat tanpa berihram. Fidyah (dam) ini berupa satu ekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada Tanah Haram. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa sepuluh hari. Anda tidak terkena kewajiban apa-apa karena Anda meninggalkan mabit pada […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib berihram dari miqat, yaitu As-Sail, sesuai kondisi Anda. Karena Anda menyebutkan bahwa Anda berihram dari Jeddah, berarti Anda telah meninggalkan salah satu manasik yaitu berihram dari miqat. Dengan demikian Anda wajib membayar dam yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir, […]


Umrah tersebut sah dan masing-masing Anda berdua wajib menyembelih hewan kurban yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram. Karena Anda berdua melewati miqat tanpa berihram padahal Anda telah berniat untuk menunaikan umrah sejak dari daerah Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Barangsiapa datang ke Jeddah dengan berniat umrah, maka dia wajib berihram dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya dan tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Tidak boleh berihram dari Jeddah kecuali penduduk Jeddah atau para pendatang yang timbul niat haji dan umrah tatkala di Jeddah. Jika dia melewati miqat tanpa berihram hingga sampai ke Jeddah karena […]


Orang yang melewati miqat tanpa berihram padahal ingin menunaikan haji itu telah melakukan sebuah kesalahan. Namun tatkala dia telah kembali ke miqat dan berihram dari sana maka dia tidak terkena kewajiban membayar dam, karena dia belum berniat memulai manasik haji di saat melewati miqat, kemudian dia menyadari kesalahannya tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]