Haji & Umrah
Tidak Berihram Dari Miqat Madinah Ketika Meninggalkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya tinggal di Abha. Saya dan istri berniat menunaikan umrah untuk haji tamattu`. Kami berihram umrah dalam pesawat tatkala masuk miqat. Sesampai kami di Jeddah kami bertemu dengan ayah saya yang datang dari Kairo.
Dia juga berihram dengan niat yang sama dengan kami yaitu niat umrah untuk haji tamattu`. Saya meninggalkan tiga anak saya di rumah salah satu kerabat kami di Jeddah pada hari Senin 4 Dzulhijjah.
Kami pergi menuju Makkah Mukarramah dan menunaikan umrah, kemudian kami bertahallul dari umrah dan pergi ke Madinah Munawwarah untuk mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan setelah itu kami kembali ke Jeddah pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijjah pukul dua Zuhur.
Saya, istri dan ayah saya istirahat sebentar dengan anak-anak saya di Jeddah pada hari Jumat bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah salat Jumat kami berihram haji dari Jeddah. Kami meninggalkan anak-anak di Jeddah.
Kami telah menunaikan manasik haji dan masing-masing kami menyembelih dam tamattu`. Apakah ihram saya, istri dan ayah saya dari Jeddah termasuk suatu pelanggaran ketentuan haji dan apakah kami terkena suatu kewajiban yang lain? Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.