Haji & Umrah
Setelah Umrah Pergi Ke Madinah Menziarahi Masjid Nabawi Kemudian Ingin Kembali Ke Makkah Untuk Menunaikan Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang pergi menunaikan ibadah haji dan berihram haji tamattu`. Setelah selesai menunaikan umrah dia pergi ke Madinah untuk ziarah. Apa yang harus dia lakukan, apakah dia masuk Tanah Haram untuk kedua kalinya dengan pakaian biasa kemudian dia berihram untuk haji tatkala waktunya telah tiba bersama orang lain, atau dia memasuki Tanah Haram dengan berihram dan memulai hajinya dengan umrah barunya ini?