Haji & Umrah
Melewati Miqat Tanpa Berihram Padahal Ingin Menunaikan Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki ingin menunaikan haji namun dia melewati miqat pada sore hari ketujuh Dzulhijjah, sehingga di pagi hari kedelapan -Hari Tarwiyah- dia bersama kami di perkemahan rombongan haji dalam keadaan belum berihram dan belum berniat untuk ihram.
Pada malam Hari Tarwiyah setelah Magrib dia pergi ke Wadi As-Sail miqat penduduk Ta'if dan merupakan miqatnya. Dia pun berihram dan melepaskan pakaiannya.
Dia datang ke Mina dalam keadaan berihram dan menunaikan salat Subuh bersama kami. Bagaimana hukumnya? Kami memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.