Haji & Umrah
Miqat Penduduk Madinah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya penduduk Madinah Munawwarah. Ketika saya ingin menunaikan umrah, saya berniat umrah dari rumah saya kemudian memakai pakaian ihram. Setelah itu saya pergi ke miqat Bir Ali, shalat dua rakaat kemudian pergi ke Makkah.
Sebagian orang mengatakan, "Jika Anda telah memakai pakaian ihram dari rumah Anda, maka itu sudah cukup dan Anda tidak perlu lagi pergi ke miqat; karena Anda penduduk Madinah." Bagaimana sebenarnya hal ini menurut syariat?