Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika Anda berihram untuk umrah pada bulan haram dengan niat melakukan haji tamatuk kemudian Anda kembali ke negara Anda dan berniat untuk haji di bulan Zulhijah, tetapi sebelum Anda ihram untuk haji atasan Anda melarang Anda melakukan haji, maka tidak ada tanggungan bagi Anda karena ibadah haji itu menjadi sebuah tanggungan ketika seseorang sudah berihram, […]


Pendapat yang disampaikan orang kepada Anda, bahwa Anda harus melakukan umrah di bulan-bulan haji, tidak berdasarkan dalil dalam syariat Islam yang suci, bahkan itu termasuk pendapat yang tidak ilmiah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, pihak Komite menjawab bahwa orang yang berihram dengan niat haji Ifrad atau Qiran lalu dia membatalkan atau mengubah haji Qiran menjadi Tamatuk tetap wajib melaksanakan ibadah haji, bahkan wajib melaksanakannya di tahun itu juga. Hal itu karena dengan berniat haji saja atau dengan umrah, dia sudah mewajibkan dirinya untuk menyelesaikan […]


Orang yang sedang berihram atau tidak harus menjaga pandangannya dari melihat apa yang diharamkan Allah. Keharusan ini lebih ditekankan bagi orang yang sedang berihram karena dia sudah memakai pakaian ihram. Allah Ta’ala telah berfirman, فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan […]


Umrah orang yang melaksanakan haji Qiran itu sudah tercakup dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Oleh sebab itu, dia cukup melaksanakan tawaf dan sa’i satu kali saja, ditambah dengan menyembelih fidiah. Jika Anda sudah melakukan seperti ini, maka haji Qiran Anda itu sudah sah. Haji Qiran itu bukan berarti memisahkan pelaksanaan umrah dengan haji, seperti yang ditangkap […]


Jika Anda memotong rambut dan menanggalkan pakaian ihram setelah melaksanakan tawaf dan sa’i, maka Anda dianggap sudah melakukan Tahallul dari pelaksanaan umrah. Atas dasar itu, maka Anda dianggap telah menunaikan haji Tamatuk dan wajib menyembelih binatang sebagai denda (al-Hady), berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ “Maka bagi siapa […]


Jika seseorang ingin melaksanakan haji sunah lalu mengurungkan niatnya sebelum sempat berihram, maka dia tidak terkena beban apapun. Atas dasar ini, maka ayah Anda tidak terkena beban apapun berkaitan dengan hal-hal yang telah Anda sebutkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bahwa umrah itu wajib memang tidak diragukan lagi. Namun, itu bukan berarti bahwa melaksanakan haji fardu harus didahului dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, seseorang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji di tahun ini lalu melaksanakan ibadah umrah di tahun berikutnya. Dia juga tidak harus melaksanakan haji Tamatuk. Jika seseorang melaksanakan haji fardu dengan […]


Jika kalian diberi keledai itu sebagai mukafa’ah (imbalan), maka Anda boleh menggunakan uang hasil penjualannya untuk mendanai haji ayah Anda karena penyitaan keledai dari pemiliknya tersebut merupakan bentuk takzir (hukuman) baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Kami tidak mengetahui hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan keutamaan haji pada hari Jumat dan Senin. Kami hanya tahu bahwa hari Jumat itu merupakan hari raya bagi umat Islam dan pelaksanaan haji di hari Jumat tersebut sesuai dengan haji yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Itu berarti bahwa orang […]


Jika fakta yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan dalam pertanyaan, maka haji yang dilaksanakan untuk Tsalibah dan Halibah itu tetap sah. Kondisi lupa yang dialami oleh pelaksana haji untuk Halibah sehingga membuat dirinya menyebut nama Tsalibah tidak mempengaruhi status haji yang dia lakukan untuk Halibah karena patokannya adalah niat orang yang membiayai pelaksanaan haji […]


Jika kondisinya sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak terkena kewajiban membayar fidiah karena Anda tidak melanggar larangan haji atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan dalam ibadah haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.