Haji & Umrah
Mengubah Niat Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 22, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang wanita berkebangsaan Arab Saudi yang pernah melaksanakan haji fardu beberapa tahun lalu. Secara kebetulan pelaksanaan wukuf Arafah di musim haji waktu itu bertepatan dengan hari Jumat. Satu atau dua tahun setelah musim haji tersebut, ada orang yang mengatakan kepada saya bahwa musim haji tahun depan bertepatan dengan hari senin.
Orang tersebut membaca sebuah hadis yang maknanya menjelaskan bahwa barangsiapa melaksanakan ibadah haji pada hari Jumat dan Senin, maka dia mendapatkan pahala seratus kali haji bila dibandingkan dengan melakukan haji di hari lainnya. Saya pun tertarik untuk mendapatkan pahala yang sangat besar tersebut dan akhirnya saya berangkat menunaikan ibadah haji.
Di tengah perjalanan ada orang yang memberitahukan bahwa musim haji tahun ini tidak jadi bertepatan dengan hari Senin seperti yang kami perkirakan. Kemudian saya bertanya apakah saya boleh mengalihkan niat haji pribadi menjadi niat haji untuk ayah saya yang terbunuh sebelum sempat menunaikan ibadah haji.
Orang tersebut mengatakan bahwa hal itu tidak dilarang sehingga akhirnya saya berniat haji fardu untuk ayah saya. Namun, saya masih meragukan keabsahan tindakan saya tersebut. Saya juga menunjuk salah seorang keluarga sebagai wakil saya untuk melontar jumrah setelah saya melaksanakan lontar jumrah pertama. Pertanyaan saya sebagai berikut:
1. Apa pendapat Anda tentang perubahan niat dari haji untuk pribadi menjadi haji untuk ayah saya. Artinya, dalam hal ini saya menghajikan ayah saya tersebut dengan cara yang sudah saya jelaskan.
2. Mohon bimbingannya jika Anda memiliki beberapa catatan penting tentang hal ini.
3. Apa pendapat Anda tentang melontar jumrah yang kedua dan ketiga lewat orang yang saya tunjuk sebagai wakil?
4. Mohon dijelaskan hal-hal yang harus saya lakukan mengingat kedua haji tersebut sudah berlalu lebih dari satu tahun.