Haji & Umrah

Berihram Dengan Niat Haji Lalu Mengubahnya Menjadi Umrah Dan Pulang Tanpa Melaksanakan Ibadah Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 22, 20232 min read
Berihram Dengan Niat Haji Lalu Mengubahnya Menjadi Umrah Dan Pulang Tanpa Melaksanakan Ibadah Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam untuk Muhammad sang penutup para nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan oleh Syekh Shalih Al-Athram kepada Mufti, yang diteruskan oleh Sekretariat Jendral Dewan Ulama Senior kepada pihak Komite, dengan nomor 5473 tanggal 27/12/1414 H. Penanya menanyakan konsekuensi hukum bagi orang yang berihram dengan niat haji lalu dia mengubahnya menjadi umrah sebelum melaksanakan ibadah haji dan pulang ke negaranya tanpa melaksanakan ibadah haji.
HomeRadioArtikelPodcast