Haji & Umrah
Seseorang Ingin Melaksanakan Haji Sunah, Tetapi Mengurungkan Niatnya Sebelum Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 22, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya pernah bertekad kuat untuk melaksanakan ibadah haji di tahun 1402 H lalu terjadilah perselisihan antara saya dan salah seorang kerabat sehingga membuat ayah saya tersebut mengurungkan niatnya untuk naik haji pada tahun itu. Sayangnya, ayah saya lebih dulu wafat di tahun yang sama sebelum sempat melaksanakan ibadah haji. Perlu diketahui bahwa haji yang diniatkan oleh ayah saya itu bukan termasuk haji fardu karena dia sudah naik haji sebelumnya. Apa konsekuensi hukum untuk ayah saya tersebut? Mohon penjelasannya.