Haji & Umrah

Keluar Dari Kawasan Haji Pada Saat Pelaksanaan Manasik Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 22, 20231 min read
Keluar Dari Kawasan Haji Pada Saat Pelaksanaan Manasik Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya melaksanakan haji pertama di tahun 1411 H bersama istri saya. Kami berangkat haji dari Khamis Musyaith menuju Baitullah (Mesjid) al-Haram. Setelah memakai ihram dari miqat Yalamlam, kami berangkat menuju Jeddah, tempat tinggal saudara perempuan ibu saya, untuk menitipkan bayi saya yang masih menyusu dan belum berumur enam bulan. Setelah menyelesaikan fardu haji, tahallul kedua, dan tawaf Ifadah, kami berangkat menuju Jeddah untuk menyusui bayi dan menenangkannya. Sebelum Magrib di hari yang sama, kami kembali berangkat menuju Mina untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah haji, yaitu melontar jumrah dan tawaf wada. Apakah ibadah kami ini sah atau kami terkena kewajiban membayar fidiah?
HomeRadioArtikelPodcast