Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitanya sebagaimana yang disebutkan, maka lelaki yang meninggal ini diwarisi oleh anak laki-laki saudara kandungnya saja, tidak anak perempuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر “Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang […]


Pertama, Anda mempunyai hak untuk mewarisi uang yang ditinggalkan oleh saudara Anda, tetapi Anda harus membersihkannya dari seluruh bunga bank, karena bunga bank adalah riba yang diharamkan. Gunakanlah bunga bank tersebut untuk kepentingan umum umat Islam, seperti membagikannya kepada fakir miskin. Kedua, tidak ada salahnya jika Anda dan penyewa bisa mencari kata sepakat, dengan ketentuan […]


Saudara-saudara laki-laki jika sama pada derajat kekerabatan dan kekuatan hubungan mereka dengan mayit, seperti mereka semua adalah saudara kandung atau saudara sebapak, dan mayit adalah saudara mereka, maka bagian mereka pada harta warisan sama, yaitu bagian masing-masingnya seperti bagian yang lain, dan keadaan sebagian mereka berpendidikan atau anak-anaknya terdidik di dalam lingkungan keluarga tidaklah mempengaruhi […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, anak-anaknya tersebut tidak dapat mewarisi harta warisan kakek mereka jika bersama mereka ada paman mereka, meskipun dimaksudkan untuk menggantikan posisi ayah mereka, karena hak mereka untuk mendapat warisan terhalang oleh paman mereka di saat kematian kakek mereka. Dari sini dapat diketahui, bahwa orang yang menghalangi mereka untuk mendapatkan harta warisan […]


Anak-anak lelaki yang meninggal sebelum bapaknya ini tidak berhak meminta warisan kepada paman-paman mereka dari harta yang dimiliki oleh kakek mereka ketika dia wafat, walaupun setelah dia memilikinya atau semuanya telah berpindah kepada kakek mereka dengan warisan, karena mereka terhalang mendapatkan warisan oleh paman-paman mereka, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam ألحقوا الفرائض […]


Hal tersebut tidak boleh sebagaimana yang sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbuatan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan ijmak ulama Islam. Masalah pembagian harta warisan diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala yang telah menjelaskannya di dalam Kitab-Nya dan melalui ucapan rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Setelah ayat-ayat tentang harta warisan yang terdapat dalam surat an-Nisa’ Allah Subhanahu berfirman, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ […]


Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan penikahan dengan Anda. Dia juga tidak dapat mewarisi harta peninggalan Anda. Kedua, Anak-anak Anda yang masih hidup baik dari istri pertama maupun istri kedua setelah Anda meninggal mereka dapat mewarisi harta warisan Anda, baik dia sudah […]


Seseorang tidak boleh melepaskan hak salah seorang anaknya dari mendapatkan harta warisan dan menjadikannya untuk orang lain, karena harta warisan adalah hak anak dari ayahnya di saat ayahnya meninggal dikarenakan sebab keturunan. Aturan tersebut adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Jalla wa `Ala, dan seorang ayah tidak mempunyai hak untuk menggugurkan hak tersebut. Oleh […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak perempuan tersebut tidak mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya jika dia meninggalkan anak laki-laki, karena mereka adalah “ashabah bi an-nafs” yang menghalangi selain mereka seperti saudara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, istri yang dinikahi melalui ikatan pernikahan yang sah, maka suaminya dapat mewarisinya, baik dia (suami) adalah anak hasil zina maupun bukan. Begitu juga anak-anaknya, dia mewarisi mereka dan mereka mewarisinya jika cukup syarat-syaratnya dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Kedua, jika seorang laki-laki meninggal dalam kondisi dia tidak mempunyai ayah dan anak, maka saudara […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka harta pemberian dan lainnya yang terkumpul untuk anak ini diserahkan ke Bait al-Mal setelah semua yang berkaitan dengan hak orang lain dibayar dari harta tersebut, kecuali ibunya diketahui dan ada ketika dia meninggal. Jika demikian, maka harta itu diserahkan kepada ibunya sebagai bagian dari warisan dan radd. Wabillahittaufiq, wa […]