Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika serangga-serangga ini benar-benar mengganggu, dan tidak ada cara lain untuk terbebas dari gangguan yang ditimbulkannya kecuali dengan sengatan listrik dan sejenisnya, maka boleh membunuhnya dengan itu, sebagai pengecualian atas perintah untuk membunuh dengan cara yang baik karena keadaan darurat berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,’ قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ […]


Setelah Komite mempelajari masalah itu, Komite memfatwakan bahwa tidak apa-apa membunuh hewan yang menyakiti (kera-kera), dengan cara-cara yang tidak menimbulkan bahaya bagi hewan-hewan lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain. Hal ini berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `Anhuma berkata, نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية، وأذن في لحوم الخيل […]


Jika realitasnya demikian, maka kalian boleh membunuh semut yang mengganggu atau menyakiti saja dengan cara apapun selain menggunakan api. Tidak dipungkiri lagi bahwa itu termasuk ujian dan cobaan yang menuntut kita untuk mengambil pelajaran dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan mengusir kucing-kucing tersebut dengan tongkat, batu, dan sebagainya supaya terhindar dari gangguannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Salla


Membunuh ayam dengan sistem seperti itu tidak diperbolehkan bahkan haram secara syariat, karena terdapat bentuk penganiayaan terhadap hewan. Agama Islam telah menyuruh kita agar berlemah lembut terhadap hewan dan tidak boleh menyakitinya sekalipun penyembelihan itu sesuai dengan tuntunan syariat. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya dari Syaddad bin Aus radhiyallahu `anhu, ia berkata, ” Rasulullah […]


Tidak ada kafarat (denda) atas apa yang telah diperbuatnya meskipun dia tetap dihukum bersalah jika pada dasarnya anjing tersebut tidak mengusik. Semoga Allah mengampuni dosa kita dan dia. Kalian disarankan agar selalu mendoakan, memohon ampunan, dan bersedekah atas nama mendiang. Insya Allah, semua itu bisa memberi manfaat kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Orang yang menggilas binatang ternak wajib mengganti rugi senilai binatang itu dan membayarkannya kepada pemilik atau ahli warisnya. Namun, jika tidak bisa melakukannya, maka dia harus menyedekahkan nilainya kepada para fakir dengan meniatkan untuk si pemilik. Apabila pemilik binatang atau salah seorang ahli warisnya datang, maka si pelaku harus memberitahukan bahwa dia telah menyedekahkan nilainya. […]


Wanita yang merupakan penyebab kematian binatang itu wajib bertobat dan beristigfar dari perbuatan membunuh dan mengurung hewan. Dia juga harus menganti nilai hewan tersebut jika milik seseorang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda dan nenek Anda tidak dikenakan kafarat apapun disebabkan kematian binatang itu, karena kalian tidak bermaksud membunuh dan tidak pula menyakitinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitas keledai itu sebagaimana yang disebutkan, yaitu pemiliknya tidak diketahui setelah dilakukan penyelidikan, menimbulkan banyak kerugian di ladang-ladang dan sebagainya, dan bahayanya pun sangat besar ketika berkeliaran ke mana-mana hingga sampai ke jalan raya serta sekiranya kondisi binatang itu masih bisa diharapkan pulih. Dengan diberi makan jika kurus dan diobati jika mengalami luka, lumpuh […]