Fiqih
Membunuh Kuda

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di sebuah pusat pelatihan berkuda ada beberapa ekor kuda yang ingin dimusnahkan. Hal itu boleh jadi karena umur kuda yang sudah tua, terserang penyakit yang membuatnya tidak bisa terus berlatih atau karena yang lain. Pemusnahan ini biasanya dilakukan dengan cara menembak kuda-kuda tersebut. Apakah hal itu boleh atau tidak menurut syariat?