Fiqih
Apa Yang Dimaksud Dengan Shurad

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah boleh menyembelih keledai-keledai liar yang pemiliknya tidak diketahui dan yang kemungkinan besar telah ditinggalkan oleh pemiliknya karena sudah menjadi beban bagi mereka tanpa dapat mereka manfaatkan untuk mengangkut barang, kendaraan, dan sebagainya serta tidak mungkin lagi dijual karena masyarakat tidak memerlukannya lagi akibat adanya berbagai sarana transportasi modern dan akibat binatang itu menyebabkan kerusakan besar di perkebunan dan risiko kecelakaan yang akan ditimbulkannya ketika berkeliaran di jalan-jalan sehingga binatang itu dapat menghilangkan nyawa banyak kaum muslimin dan hal itu menyebabkan banyaknya keluhan dari kalangan masyarakat? Perlu diketahui bahwa jika keledai itu disembelih, maka dagingnya akan dimanfaatkan untuk makanan hewan yang ada di kebun binatang.