Fiqih
Menggilas Binatang Ternak Yang Tidak Diketahui Pemiliknya Di Jalan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang melakukan perjalanan jauh dan tanpa sengaja menggilas seekor binatang ternak yang tidak diketahui pemiliknya. Apa hukum hal itu?