Fiqih
Membunuh Ayam Ternak Dengan Cara Menumpuk Sebagian Di Atas Yang Lain Lalu Mencincangnya Hidup-hidup Guna Dijadikan Makanan Ayam Yang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di suatu pabrik produksi bahan pertanian terjadi hal sebagai berikut: Ayam petelur yang sudah habis masa produksi digabungkan di dalam satu kotak besar dengan jumlah berkisar 2500-3000 ekor. Kemudian ayam-ayam itu ditumpuk sehingga mayoritas mati disebabkan himpitan. Sesampai di tempat penggilingan, sisa ayam yang masih hidup dibunuh lalu semuanya dimasukkan ke mesin giling hingga lumat.
Lalu keluarlah sarinya dengan kandungan darah bercampur kacang, kalsium dan jagung untuk dijadikan bahan makanan bagi ayam lain agar bisa memproduksi telur lebih baik, sebagaimana yang mereka utarakan. Proses seperti ini berlangsung setiap 14 bulan.
Pabrik ini juga membeli atau meminta sisa-sisa penyembelihan, seperti kaki, kepala dan usus guna digiling seperti semula dengan manfaat yang sama. Di antara manfaatnya adalah sebagai bahan makanan bagi hewan lain. Dengan sistem seperti tadi, pabrik ini akan mengimpor jenis makanan tersebut kepada pabrik lain.
Pertanyaan saya: Apakah pekerjaan seperti ini diperbolehkan? Apakah seseorang yang mengetahui sistem kerja pabrik tersebut boleh hukumnya bekerja di sana? Apa yang harus dia lakukan, apakah boleh memakan ayam dan telur yang diberi bahan makanan dengan produk tersebut?