Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Perempuan wajib berhijab dari laki-laki asing yang bukan mahram di negara manapun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pakaian yang sesuai syariah bagi wanita adalah apabila dia menutup dirinya, wajahnya, tangannya, dan semua badannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan boleh memakai kaus tangan, kecuali pada saat ihram. Jika ingin berwudu, maka dia harus melepaskannya dan mencuci tangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan tidak boleh membuka tutup kepala dan wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk juga yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kepala dan rambut seorang perempuan adalah aurat bagi lelaki yang bukan suaminya dan bukan mahramnya. Maka, dalam menutup auratnya di depan orang yang bukan mahram tidak boleh hanya dengan menutup kepalanya menggunakan sapu tangan atau kain lain yang memperlihatkan sebagian rambutnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang wanita boleh membuka tutup kepalanya di depan para wanita, di depan para lelaki yang termasuk mahramnya, atau pada saat sendirian. Tidak benar pendapat yang mengatakan wajib menutup kepalanya terus-menerus. Adapun pada saat berada di depan lelaki yang bukan mahramnya, maka dia wajib menutup kepalanya, wajahnya dan seluruh badannya. Itulah yang disebut dengan hijab. Wabillahittaufiq, […]


Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya, ayah suaminya, putranya, putra saudaranya, putra saudarinya, pamannya dari ayah, dan pamannya dari ibu. Saudara suaminya bukanlah mahram, baik saudara (suami) yang sekandung, seayah maupun seibu. Oleh karena itu, dia tidak boleh berkhalwat dengannya, dan tidak […]


Wanita adalah objek pemenuhan hajat lelaki, mereka akan cenderung kepada wanita karena adanya naluri syahwat. Maka apabila dia berkata-kata dengan genit, fitnahnya akan bertambah. Karena itulah, Allah memerintahkan orang-orang mukmin agar ketika meminta kepada para perempuan suatu keperluan atau benda, agar melakukannya dari belakang tabir. (Allah) Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ […]


Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, tidak diharamkan untuk mendengarnya, kecuali bila dimerdu-merdukan dan manja dalam bicaranya, maka hal itu diharamkan untuk lelaki yang bukan suaminya dan diharamkan bagi para lelaki untuk mendengarkannya kecuali suaminya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي […]


Dilarang karena zaghradahnya, bukan karena setiap suara perempuan itu aurat. Suara perempuan menjadi aurat apabila dalam bicaranya disertai dengan suara manja, karena akan menggoda kaum lelaki dan mereka akan menginginkan perempuan itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang laki-laki tidak boleh menemui perempuan bukan mahramnya yang sedang berada di rumah sendiri meskipun laki-laki tersebut mengalami keterbelakangan mental, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam إياكم والدخول على النساء “Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.” Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يخلون رجل بامرأة، فإن ثالثهما الشيطان “Janganlah seorang […]


Keterbelakangan akal bukan alasan bagi seorang wanita untuk boleh membuka auratnya di depan lelaki yang bukan mahram, tidak juga untuk berkhalwat dengannya. Saudara-saudara ipar perempuan dari lelaki yang mengalami keterbelakangan akal tersebut tetap wajib menutup aurat di hadapannya seperti halnya kepada lelaki lain yang normal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]