Fiqih
Menutup Kepala Perempuan Dengan Sapu Tangan Yang Tidak Mencakup Semua Kepala

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bolehkah seorang perempuan menutup kepalanya dengan sapu tangan yang tidak mencakup semua kepalanya, bahkan sebagian rambutnya masih terlihat?