Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Perempuan itu harus memberitahukan tentang keislamannya dan menyampaikan bahwa dirinya menjadi haram atas suaminya sampai dia mau memeluk Islam juga. Jika suaminya masuk Islam ketika perempuan itu dalam masa iddah, maka dia tetap menjadi istrinya tanpa perlu melakukan akad baru. Namun, jika dia masuk Islam setelah habis masa iddah, maka dia boleh kembali kepadanya dengan […]


Jika suami istri masuk Islam bersama-sama, sementara hubungan penikahan keduanya tidak dibolehkan dalam agama Islam, maka mereka harus langsung dipisahkan. Misalnya, seorang lelaki masuk Islam bersama istrinya yang merupakan anak dari saudaranya sendiri (keponakan), maka dalam keadaan ini, keduanya dipaksa berpisah. Sebab, seorang muslim tidak boleh menikah dengan anak saudaranya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa […]


Agama Islam menganjurkan kita untuk menikah. Memotivasi kita melakukannya dan mendorong kita memiliki keturunan yang banyak, untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Juga karena itu bisa mempertahankan populasi manusia, dan memperbanyak keturunan yang saleh demi kelangsungan amal kebaikan seorang Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم […]


Pertama, hendaknya lelaki itu tetap menikah selama dia memiliki mahar dan nafkah, serta menunaikan kebutuhannya dari istri. Yaitu untuk mengamalkan sunnah, menjaga kemaluan, saling membantu dalam urusan kehidupan, menciptakan hubungan antara dirinya dengan keluarga istri, dan hikmah-hikmah lain dari pernikahan. Kedua, masih ada kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan kedokteran mengenai ketidakmampuannya untuk memiliki keturunan itu salah. […]


Masa terpendek kehamilan adalah enam bulan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15) […]


Jika wali dari perempuan tersebut sudah menikahkan Anda dengan putrinya dengan akad yang sah secara syariat, maka pernikahan itu sah. Akad nikah itu tidak rusak hanya karena putrinya tidak perawan lagi. Hubungan badan Anda dan istri Anda itu tidak termasuk zina. Adapun jika Anda ingin menceraikannya ketika memang diperlukan, maka hukumnya dibolehkan. Masalah mahar dan […]


Jika pernikahan Anda dengan perempuan yang dimaksud berdasarkan izin walinya, memenuhi semua rukun dan syarat akad, serta tidak terdapat sesuatu yang menghalangi terjadinya pernikahan, maka status pernikahannya tetap sah. Keadaan perempuan yang Anda sebutkan, bahwa dia tidak perawan lagi atau lebih tua dari batas yang Anda persyaratkan, tidak merusak akad nikah. Jika terjadi perselisihan dalam […]


Pertanyaan seperti itu tidak boleh dilontarkan dan tidak boleh pula dijawab. Justru hal seperti itu harus ditutup rapat demi menjaga rahasia kehormatan kaum muslimin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Secara hukum syariat, menyembunyikan kondisi itu tidak dilarang. Lalu jika suaminya bertanya kepadanya setelah hubungan badan, barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menikah dengan niat talak adalah pernikahan sementara sedangkan nikah sementara adalah pernikahan yang batil karena ia termasuk nikah mut’ah, yang hukumnya haram berdasarkan ijma’ (konsensus ulama). Pernikahan yang sah adalah jika seseorang menikah dengan niat melanggengkan dan mengabadikan pernikahan itu. Jika istrinya salehah dan cocok untuknya, dia dapat melanjutkan pernihakannya. Jika tidak, maka dia dapat […]


Pernikahan sementara sama dengan nikah mut’ah sedangkan nikah mut’ah itu batil, sesuai dengan teks Al-Qur’an dan ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله نهى عن نكاح المتعة، وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang […]


Nikah kontrak adalah nikah batil karena dia adalah nikah mut’ah dan nikah mut’ah diharamkan secara ijmak. Pernikahan yang benar adalah seseorang menikah dengan niat berlangsungnya pernikahan, jika sang istri cocok dan sesuai untuknya dan jika tidak dia menceraikannya. Allah Ta’ala berfirman, فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf […]