Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sesungguhnya yang membolehkan seorang muslim berpoligami hingga empat istri adalah Allah. Hal itu diperbolehkan jika ia mampu menunaikan kewajiban, yakin bahwa dirinya mampu bersikap adil dan menghindari sifat zalim. Allah menurunkan perintah tersebut dalam al-Quran dan mewahyukannya kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا […]


Al-Quran membolehkan seorang muslim yang yakin bahwa dirinya dapat berlaku adil menikah dengan empat istri dan tidak boleh lebih. Al-Quran juga membolehkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi lebih dari empat istri. Kedua hukum tersebut adalah syariat dari Allah, dan motivasinya bukanlah hawa nafsu dan syahwat. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ […]


Seorang istri tidak boleh menaati suami dalam kemaksiatan kepada Allah seperti bersetubuh lewat anus atau saat haid, berdasarkan hadist, لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق “Tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Sang Pencipta.” Dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam, إنما الطاعة في المعروف “Sesungguhnya kepatuhan itu dalam hal-hal kebajikan.” Adapun berbohong […]


Kabari istri Anda waktu kepulangan Anda agar dia tahu kapan Anda sampai di rumah sehingga dia dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut Anda. Sebab, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, نهى أن يطرق الرجل أهله ليلا “Melarang seorang suami mengetuk rumah istrinya pada malam hari.” Berusahalah untuk selalu menyayangi keluarga Anda, perlakukan mereka dengan baik […]


Jika faktanya memang seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu dia telah setuju Anda bekerja sebagai guru, maka Anda tidak berdosa telah melakukan hal itu, sesuai firman Allah Subhanah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah: 1) Dan sesuai sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إنما الطاعة […]


Jika suami mengizinkan Anda keluar rumah maka tidak masalah, dengan tetap menjaga pakaian dan tidak memamerkan kecantikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, baik untuk keperluan dengan orang tuanya maupun lainnya, karena itu bagian dari hak suami dan kewajiban istrinya, kecuali kalau ada alasan yang membolehkan yang sesuai syariat yang membuatnya terpaksa keluar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kedua pasangan suami istri sepakat di antara mereka ada yang merantau, baik untuk masa yang lama maupun sebentar, disertai menjaga kesucian, maka hal itu tidak berdosa. Jika salah seorang dari mereka ada yang merasa khawatir jika pasangannya merantau padahal ada tuntutan mencari penghidupan, maka ia berhak menuntut untuk tetap bersama untuk menjaga harga diri, […]


Apa yang disampaikan ulama tentang larangan suami menggauli istrinya pada hari yang disebutkan, larangan mandi pada hari Rabu adalah pernyataan batil yang tidak ada dasarnya, dan keyakinan yang salah, maka tidak boleh diyakini dan apa yang disampaikannya itu tidak boleh dituruti. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Adat tersebut merupakan adat istiadat yang jelek dan wajib ditinggalkan dan ditolak. Memaksa wali mempelai wanita untuk membayar uang tersebut merupakan perkara yang mungkar dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, warga desa yang menjalankan adat tersebut wajib meninggalkannya. Warga desa yang mengetahui bahwa kebiasaan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan meninggalkannya […]


Perbuatan yang dilakukan kepada mempelai lelaki ini tidak ada landasan dalam syari’at, dan mengikatkan jimat pada tangan pengantin jika di dalamnya tertulis doa kepada selain Allah maka ini termasuk dalam syirik paling besar. Jika diambil dari al-Quran atau doa-doa yang sesuai syariat, tetap haram hukumnya karena adanya larangan untuk menggantungkan jimat, dan memakai ikatan atau […]


Memakai cincin saat menikah hukumnya tidak boleh karena itu termasuk menyerupai adat istiadat orang-orang kafir. Memakai cincin bukan termasuk sunah pernikahan orang muslim, melainkan hanya adat menikah orang-orang kafir yang ditiru sebagian orang Islam yang imannya lemah dan tidak memahami Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.