pernikahan
Seorang Istri Pergi Ke Rumah Ayahnya Tanpa Izin Suaminya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri meninggalkan rumah suaminya untuk berkunjung ke rumah keluarganya yang tempatnya tidak jauh dari rumahnya tanpa memberitahu suaminya?
Perlu diketahui bahwa kunjungan tersebut tidak terlalu mendesak, dan ketika suaminya sudah hampir pulang, dia kembali ke rumah seolah-olah dia tidak pergi ke mana-mana.
Perlu diketahui juga bahwa jika dia mau meminta izin kepada suaminya, tentu suaminya tidak akan melarangnya. Hanya saja dia tidak melakukan hal itu. Apakah dia berdosa karena perbuatan tadi?