pernikahan

Mengikatkan Jimat Pada Tangan Pengantin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 20231 min read
Mengikatkan Jimat Pada Tangan Pengantin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada resepsi pernikahan orang-orang di daerah kami melakukan hal-hal sebagai berikut : A. Ketika melepas penganten wanita, saudara lelakinya meletakkan al-Quran di atas kepalanya, dan mereka berkata bahwa perbuatan ini tidak termasuk bid'ah, karena hal ini termasuk ajaran agama, tetapi kami memandang bahwa al-Quran adalah kitab yang memiliki nilai ibadah, sehingga kami menganggap hal ini termasuk bid'ah. B. Pada hari pernikahan tangan mempelai lelaki diikatkan jimat yang mereka sebut "al-imam adh-dhamin" (penjamin) dan menuliskan kata-kata "dalam lindungan Allah" atau ungkapan-ungkapan yang semisalnya. Apakah perbuatan ini termasuk bid'ah ?
HomeRadioArtikelPodcast