Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Suami haram menggauli istrinya yan sedang haid. Dia boleh bersenang-senang dengan istrinya, kecuali berhubungan seksual, dengan catatan istri memakai kain penutup. Jika dia berhubungan seksual dengan istrinya (di kemaluannya), maka dia harus membayar setengah dinar sebagai kafarat (denda)nya. Jika istri rela menerimanya, maka dia juga wajib membayar setengah dinar. Jika dia tidak rela menerimanya, maka […]


Menggauli perempuan haid pada kemaluannya adalah haram karena adanya firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; […]


Jika jimak dilakukan sebelum akad nikah, maka hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ umat Islam. Orang yang melakukannya berarti telah melakukan dosa besar dan wajib bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya. Anak yang dilahirkan dari hubungan ini adalah anak zina, yang nasabnya dinisbatkan kepada ibunya, bukan ayahnya. Namun, jika hubungan jimak tersebut dilakukan setelah akad […]


Tidak ada larangan dari sisi syariat jika suami berhubungan badan dengan istrinya setelah akad namun belum melaksanakan acara walimah. Akan tetapi, jika dikhawatirkan terjadi efek-efek negatif atas perbuatan itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Karena mencegah kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Menurut syariat, seorang lelaki yang meminang wanita boleh melihat wanita yang dipinangnya asalkan tidak berkhalwat dengannya. Hal ini berdasarkan hadist, لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan melainkan bersama mahram.” Kedua, Seorang lelaki boleh berbicara dengan wanita yang telah dinikahi dengan cara akad nikah, melihatnya, atau […]


Pertama, jika seorang lelaki telah melakukan akad atas istrinya dengan memenuhi seluruh rukun dan syaratnya serta terbebas dari penghalang-penghalang nikah, maka dia boleh berkumpul dan berkhalwat dengannya meskipun dilakukan sebelum mengumumkan nikah, sesuai adat kebiasaan di daerah itu. Kedua, seorang istri tidak boleh membuka wajahnya di hadapan paman suami karena mengikuti kebolehan tidak berhijab di […]


Mendatangkan istri Anda sehingga dia berada di samping Anda di negara asing manfaatnya sangat banyak. Anda tidak berdosa karena terlambat mengunjungi ibu dan saudara-saudara Anda selama Anda mengirimkan surat dan uang secukupnya kepada mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setiap pasangan suami-istri wajib bertakwa kepada Allah `Azza wa Jalla, menjalankan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya, menggauli pasangan dengan baik, dan memuliakan kerabat pasangannya sehingga tercipta keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Allah Ta`ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19) Allah Jalla Sya’nuh juga berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ […]


Seorang muslimah dituntut bersikap baik kepada kedua mertua dan yang lainnya. Akan tetapi, yang paling ditekankan adalah sikap baik terhadap kedua mertua, karena itu merupakan bentuk bakti kepada suami. Ini juga berarti membantu suami untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, di dalam syariat Islam tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri berkewajiban untuk membantu ibu suaminya, kecuali sebatas untuk berbuat baik dan sesuai dengan kemampuan. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga suaminya dan berbuat baik dengan cara yang semestinya. Kedua, jika istri Anda tidak mau pulang ke Suriah untuk membantu ibu […]


Anda tidak boleh berpuasa sunnah jika suami ada di rumah kecuali dengan izinnya, karena dia memiliki hak atas diri Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang suami harus menjaga, melindungi, dan memberikan nafkah kepada istrinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan […]