pernikahan

Melakukan Jimak Di Masa-masa Pinangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 20231 min read
Melakukan Jimak Di Masa-masa Pinangan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan wanita itu telah hamil di masa-masa pinangan. Perlu diketahui bahwa wanita itu adalah tunangannya. Bagaimanakah hukum agama dalam masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast