pernikahan
Melakukan Jimak Di Masa-masa Pinangan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan wanita itu telah hamil di masa-masa pinangan. Perlu diketahui bahwa wanita itu adalah tunangannya. Bagaimanakah hukum agama dalam masalah ini?