pernikahan

Berkhalwat Setelah Akad Namun Belum Mengumumkan Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 20231 min read
Berkhalwat Setelah Akad Namun Belum Mengumumkan Pernikahan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah wali istri boleh melarang kedua mempelai untuk berkhalwat (berduaan) padahal akad nikah telah dilaksanakan sesuai syariat dan sah, dan keduanya belum berhubungan badan? Apakah dia berhak melarang keduanya berkhalwat meskipun di rumahnya sendiri, dengan alasan menaati adat kebiasaan? Apakah istri boleh tidak berhijab (menampakkan bagian-bagian tubuh yang halal dilihat oleh mahram seperti wajah, leher, tangan, dan sebagainya) bagi paman suami, karena dia juga tidak berhijab di hadapan ayah suaminya?
HomeRadioArtikelPodcast