pernikahan
Mendatangkan Istri Untuk Menemani Suami Di Negara Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya hidup di negara asing, yaitu di Saudi, dan saya sudah jauh dari keluarga selama satu tahun tiga bulan. Sekarang saya ingin mendatangkan istri saya ke Saudi dan tinggal di sini sementara di negara saya, saya memiliki ibu, saudara, dan kerabat. Apakah saya boleh meninggalkan ibu, saudara, dan kerabat-kerabat saya tanpa mengunjungi mereka?
Perlu diketahui bahwa saya mengirimkan surat dan uang semampu saya kepada mereka. Di samping itu, di negara saya juga banyak kemungkaran, kejahatan, dan bidah. Mereka tidak melaksanakan salat jamaah di masjid, kecuali salat Magrib dan Isya. Adapun shalat-shalat yang lain, mereka tidak melaksanakannya secara berjamaah. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.