pernikahan

Istri Berbakti kepada Kedua Orang Tua Suami (Mertua)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 6, 20231 min read
Istri Berbakti kepada Kedua Orang Tua Suami (Mertua)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang ibu di Suriah yang sudah berusia 70 tahun dan tidak memiliki anak lelaki selain saya. Sementara saya telah meninggalkan negara saya sejak tiga tahun yang lalu. Mengingat situasi sulit yang melanda negara kami, terutama provinsi Hamah yang telah dilanda bencana besar dan Anda pasti sudah mendengarnya belakangan ini, maka saya memutuskan untuk tidak kembali ke sana. Tapi masalahnya adalah, ibu saya hidup sendirian, dan bulan lalu dia terkena penyakit yang membuatnya tidak dapat bergerak kemana-mana. Ibu ingin saya mengirimkan istri saya yang sekarang tinggal bersama saya di sini ke Suriah untuk membantunya yang sedang menderita penyakit parah. Namun istri saya tidak mau pergi ke sana karena di satu sisi situasi di sana sedang gawat, dan di sisi lain dia memiliki empat anak yang belum mampu mengurus diri mereka sendiri. Bahkan salah seorang di antara mereka masih kecil dan butuh perawatan intensif, lebih-lebih karena dia menderita penyakit yang membutuhkan perawatan ekstra. Di samping itu, istri saya tidak ingin pergi ke Suriah sendirian. Sebelumnya saya ingin menitipkan istri saya kepada guru-guru yang hendak pulang ke Suriah pada akhir tahun ajaran ini, namun istri saya tidak mau. Pertanyaannya adalah, apakah di dalam syariat Islam ada dalil yang mewajibkan seorang istri untuk membantu ibu suaminya (mertuanya)? Jika istri saya tidak mau pulang ke Suriah, apakah saya dianggap telah durhaka kepada ibu saya, karena barangkali dia marah karena istri saya tidak mau pulang ke Suriah untuk membantunya?
HomeRadioArtikelPodcast