Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Syariat wudhu ini hanya diberlakukan untuk suami yang ingin mengulangi hubungan intim, karena perintah dalam hadits tersebut untuk suami, bukan istri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang suami boleh menggauli istrinya lebih dari sekali, akan tetapi sebaiknya berwudhu sebelum berhubungan intim lagi. Ini berdasarkan hadits, إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ “Apabila seseorang di antara kalian telah menggauli istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaklah dia berwudhu.” Terdapat tambahan redaksi dalam riwayat Hakim, فإنه أنشط للعود “Karena sesungguhnya […]


Jika memang realitasnya sebagaimana yang telah disebutkan terkait kondisi Anda, istri, dan mertua, maka Anda tidak berdosa. Berusahalah untuk memahamkan kondisi Anda kepada mertua, dan pentingnya keberadaan istri untuk (meningkatkan semangat) kerja. Buatlah mereka tenang (dengan berjanji) untuk menjaga istri dan memuliakannya. Mudah-mudahan itu semua dapat membuat mereka mengizinkan istri pergi bersama Anda. Semoga Allah […]


Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka wanita tersebut hendaknya menulis surat kepada suaminya supaya dia mau menceraikannya. Jika hal itu tidak bisa dilakukan atau suami menolak untuk menceraikannya, maka ia meminta hakim agama agar mengambil langkah yang seharusnya untuk menceraikannya dan memberinya hak-hak yang harus ia dan anak-anaknya terima. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Anda menyebutkan bahwa banyak suami yang tidak menemui dan melakukan perpisahan istrinya sebelum bepergian, begitu juga ketika sudah pulang. Tindakan ini tidak memiliki landasan dalam syariat. Membiasakan adat seperti itu, apalagi menganggapnya sebagai ajaran agama, adalah bid’ah yang harus ditinggalkan. Namun alangkah baiknya jika seseorang yang kembali dari bepergian lama tidak mengetuk pintu saat tiba […]


Pertama, Jika istri rela terhadap kepergian Anda selama masa tersebut, maka tidak ada masalah dan Anda tidak berdosa. Jika ia tidak rela, maka kepergian Anda dari istri pada masa tersebut adalah haram. Kedua, Masa toleransi pergi dari istri adalah empat bulan dan disebut masa “ila’.” Bila lebih dari itu, maka kepergian dari istri adalah haram, […]


Pada dasanya hukum membatasi keturunan dan mengaturnya tidak boleh karena bertentangan dengan syariat Islam yang melarang tabattul. Tabattul artinya memutuskan untuk tidak menikah selamanya. Padahal syariat memerintahkan untuk menikah dengan wanita yang subur. Konsumsi pil atau media lainnya untuk mencegah kehamilan tidak dibolehkan, kecuali jika ada kondisi darurat yang jarang terjadi pada wanita lainnya. Misalnya, […]


Seorang istri tidak boleh memakai pil anti kehamilan karena tidak suka banyak anak atau kuatir menjadi fakir akibat nafkah mereka cukup besar karena bertentangan dengan tujuan syariat, yaitu anjuran untuk memperbanyak keturunan, dan mengandung buruk sangka kepada Allah. Dia boleh memakai pil anti kehamilan karena menderita penyakit yang akan membahayakannya bila hamil atau karena dia […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa kehamilannya terus-menerus akan membahayakannya sedangkan memakai tablet dan semacamnya tidak membahayakannya atau menghilangkan potensi kehamilannya setelah dua tahun, maka dia boleh memakai tablet tersebut. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Melakukan kontrasepsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan membahayakan kehidupan seorang ibu. Alasannya adalah, menurut pandangan agama, hamil itu diharuskan dan mencegahnya berarti melepaskan sekian banyak kebaikan bagi individu dan masyarakat. Namun, jika ada keadaan darurat yang telah diputuskan oleh sejumlah dokter ahli yang terpercaya, maka dalam kondisi seperti itu melakukan kontrasepsi diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia boleh memakai spiral secara temporer, karena khawatir akan kondisi bayi yang sedang disusuinya jika dia hamil lagi. Anda dan almarhum istri tidak berdosa lantaran spiral itu masih bersarang di dalam jasad istri yang telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Pertama, ada dalil yang menunjukkan dibolehkannya melakukan ‘azl. Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata, كنا نعزل على عهد رسول الله -صلى الله عليه وسلم- والقرآن ينزل “Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kami melakukan `azl (berhubungan suami-isteri, sperma dikeluarkan di luar vagina, ed.) dan ketika itu Al-Qur’an masih turun.” (Muttafaqun ‘Alaih) […]